Apa Itu Pasar Modal? Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (capital market), pengertian dari pasar ini adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.. Adapun menurut Bursa Efek Indonesia, pengertian pasar
ilustrasi mekanisme pasar modal. source envato. Pasar modal adalah sebuah sistem yang kompleks yang memfasilitasi perdagangan instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan derivatif. Cara kerja pasar modal melibatkan beberapa tahap dan entitas yang berperan dalam proses tersebut.Tahun 2011 tentang "Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek" Dalam Al Quran Surah Al Baqarah pada Ayat 275 yang berbunyi:
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI). Pasar Modal
Pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan denga syariat Islam.Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dan Fatwa Nomor 124/DSN- MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah menyempurnakan seluruh proses transaksi efek di pasar modal agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah, diperlukan lebih banyak fatwa dan landasan pengaturan di
SJK166O.